Bisa Daftar PT Pakai Virtual Office? Ini Penjelasannya

Bisa Daftar PT Pakai Virtual Office? Ini Penjelasannya

Masih banyak pelaku usaha ragu memulai karena merasa belum punya kantor tetap. Mereka berpikir: “Kalau belum punya tempat usaha yang jelas, apakah saya bisa bikin PT?”

Jawabannya: bisa. Bahkan, saat ini semakin banyak perusahaan didirikan dengan menggunakan Virtual Office sebagai alamat domisili usahanya. Asalkan bidang usaha Anda sesuai, penggunaan virtual office sah secara hukum dan sudah diakui oleh berbagai instansi terkait.

Alamat Domisili: Syarat Wajib dalam Pendirian PT

Ketika Anda ingin mendirikan PT, salah satu dokumen yang wajib disertakan adalah alamat domisili usaha. Alamat ini nantinya akan tercantum di:

  • Akta pendirian perusahaan
  • SK Kementerian Hukum dan HAM
  • NPWP dan NIB perusahaan
  • Surat menyurat resmi perusahaan

Tanpa alamat usaha yang sah, proses legalisasi akan tersendat. Tapi bukan berarti Anda harus menyewa kantor fisik. Virtual Office justru hadir sebagai solusi legal dan efisien, khususnya untuk pelaku usaha di tahap awal.

Virtual Office Diakui Secara Hukum

Saat ini, Virtual Office sudah diakui oleh instansi-instansi penting seperti:

  • Direktorat Jenderal Pajak (untuk pengurusan NPWP badan)
  • OSS (Online Single Submission)
  • Notaris dan Kementerian Hukum & HAM
  • Lembaga keuangan seperti bank dan koperasi

Bahkan banyak notaris sudah bekerja sama dengan penyedia virtual office untuk mempercepat proses pendaftaran PT atau CV.

Yang penting adalah:

  • Virtual Office tersebut memiliki izin zonasi dan legalitas bangunan sebagai tempat usaha
  • Nama perusahaan tidak bertentangan dengan nama gedung/VO (aturan OSS)
  • Bidang usaha Anda tidak tergolong sektor yang membutuhkan kantor fisik khusus, seperti manufaktur, pergudangan, atau laboratorium

Hampir Semua Bidang Usaha Bisa

Menurut data dari para penyedia legalitas usaha, hampir 90% bidang usaha di Indonesia dapat menggunakan virtual office sebagai alamat domisili. Beberapa contoh usaha yang sangat cocok menggunakan VO:

  • Konsultan (hukum, pajak, keuangan, desain)
  • Bisnis digital (agen iklan, pengelola konten, pengembang web)
  • Retail online (reseller, dropship, private label)
  • Edukasi nonformal (kursus online, pelatihan kerja)
  • Jasa profesional (fotografi, arsitektur, notaris pendamping)

Jika Anda masih ragu, Maximo siap membantu mengecek kesesuaian KBLI dan sektor usaha Anda secara gratis sebelum mendaftar.

Efisien di Awal, Siap Tumbuh di Masa Depan

Bagi banyak pebisnis pemula, menyewa kantor fisik sejak awal bisa menjadi beban berat. Belum tentu aktivitasnya membutuhkan kantor tetap, tapi tuntutan legalitas memaksa mereka “terpaksa” menyewa hanya demi domisili.

Dengan menggunakan Virtual Office, Anda bisa mendapatkan alamat usaha resmi tanpa membuang anggaran yang seharusnya bisa dipakai untuk pengembangan produk, pemasaran, atau perekrutan tim.

Dan ketika bisnis Anda berkembang, Anda tetap bisa pindah ke kantor fisik tanpa harus mengulang proses legalisasi dari nol. Virtual Office memberi fleksibilitas untuk bertumbuh—tanpa mengorbankan legalitas.

Jadi, Masih Ragu?

Jika Anda sudah punya ide bisnis, tim kecil, atau bahkan pelanggan pertama—jangan tunda langkah hanya karena belum punya kantor. Gunakan Virtual Office sebagai solusi yang sah, praktis, dan terjangkau untuk memulai.

Di era digital, alamat usaha tak harus mahal. Yang penting: sah, kredibel, dan siap mendukung pertumbuhan Anda.

Leave a Reply

1

PROMO

Virtual Office Jakarta

Rp 209.000/bulan

PROMO

AKHIR TAHUN 2025

Working Space hanya

Rp 200.000